Tujuan penerimaan pajak 2018 dibanderol sebesar Rp1. 424 triliun dalam Biaya Pendapatan serta Berbelanja Negara (APBN). Tujuan itu tumbuh 10, 9 % atau Rp140, 4 triliun dari tujuan penerimaan pajak dalam APBN-Perubahan 2017 sebesar Rp1. 283. 6 triliun.
Tetapi, pada realisasinya, penerimaan pajak 2017 cuma terkumpul Rp1. 151, 1 triliun. Berarti apabila dihitung berbasiskan realisasi, jadi pertumbuhannya semakin besar yaitu 23, 7 % atau mungkin dengan kenaikan nominal sebesar Rp272, 9 triliun.
related articles : cara mencari persen
Hal semacam ini juga telah diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Bahkan juga, Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menyebutkan perkembangan pajak th. ini jadi tantangan sendiri.
Direktur Potensi Kepatuhan serta Penerimaan DJP Yon Arsal juga berkata sekian. Yon menyebutkan apabila dibanding berdasar pada angka realisasi, jadi tujuan th. ini cukup menantang.
baca juga : rumus break event point
Yon menerangkan, wajarnya, apabila dihitung berdasar pada rumus perhitungan anggapan perkembangan ekonomi 2018 yang sebesar 5, 4 % serta inflasi yang sebesar 3, 5 %, jadi perkembangan penerimaan pajak yang normal yaitu sebesar sembilan %.
Hingga apabila dihitung kasar nominal kenaikan targetnya sebesar Rp103, 6 triliun dari realisasi, atau tujuan pajak di 2018 jadi Rp1. 254, 7 triliun.
” Dengan ekonomi normal tumbuh sembilan %, ” kata Yon pada Medcom. id, di Kemenkeu, Jakarta seperti diambil Senin, 8 Januari 2018.
Tetapi, kata Yon, perkembangan tidak dapat pula ditranslate dengan kata normal, karna DJP mempunyai usaha beda untuk buat perkembangan lebih tinggi.
artikel terkait : harga pokok produksi
Misalnya saja pada capaian penerimaan th. lantas, yang jika dihitung dengan perkembangan normal yaitu di mana tujuan perkembangan ekonomi 5, 2 % serta inflasi 4, 3 % jadi perkembangan pajaknya 9, 5 %. Tetapi, pada realisasinya tumbuh 15, 85 % tanpa ada memasukkan unsur tax amnesty atau pengampunan pajak.
” Contoh, tempo hari (2017) dari perkiraan perkembangan normal, kita dapat tumbuh dengan non tax amnesty dan non revaluasi 15-persenan. Itu telah bagus lah menurut saya. Terlebih perkembangan 15 % itu paling akhir diraih di 2009. Berarti ini begitu bergantung pada banyak aspek juga, ” tutur Yon.
Disamping itu, pengamat pajak, Yustinus Prastowo menyebutkan walau trend penerimaan pajak diprediksikan positif, tetapi belum juga cukup kuat untuk menyokong angka APBN 2018.
Menurut Pras, sapaan akrab dianya, revisi tujuan pajak 2018 jadi pilihan yang bisa di ambil supaya APBN 2018 tetaplah realistis. Dia katakan, kenaikan yag sangat tinggi serta terbatasnya kemampuan, riskan pada praktik pemungurtan yg tidak adil. Dia mengkalkulasi, baiknya, tujuan pajak 2018 tumbuh maksimumnya lima % di banding tujuan th. kemarin.
” Dibawah lima % dari tujuan 2017, ” papar Pras.
Berarti, apabila dihitung kasar, jadi pertumbuhannya tidak lebih dari nominal Rp68, 2 triliun atau tujuan penerimaannya tidak lebih dari Rp1. 347, 8 triliun.
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar