Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga akan mengaplikasikan ketentuan baru berkaitan harus lapor pajak on-line atau e-Filing SPT masa PPh Pasal 21/26 serta PPN, mulai 1 April 2018 yang akan datang.
Ketetapan itu tertuang dalam Ketentuan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK. 03/2018 mengenai Surat Pemberitahuan (SPT) yang diterbitkan pada 26 Januari 2018.
Ketentuan itu diterbitkan untuk modernisasi serta penyederhanaan administrasi pengelolaan SPT dalam mensupport keringanan berupaya (ease of doing business).
Ketentuan yang disebut perubahan dari PMK Nomor 243/PMK. 03/2014 itu menyatakan format dokumen elektronik tidak bisa sekali lagi di sampaikan dengan segera ke KPP, seperti yang terlebih dulu dikerjakan oleh harus pajak. Selain itu, harus pajak yg tidak memberikan laporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 serta PPN lewat e-Filing, dipandang tidak mengemukakan SPT.
Berdasar pada Pasal 8 ayat (2a) PMK SPT paling baru, OnlinePajak adalah satu diantara saluran resmi yang disadari pemerintah untuk lakukan e-Filing. Berarti, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) serta Nomor Sinyal Terima Elektronik (NTTE) yang didapat dari OnlinePajak juga disadari legalitasnya.
Pergi dengan misi untuk tingkatkan penerimaan negara dari pajak manfaat pembangunan Indonesia yang tambah baik, perusahaan tehnologi finansial (tekfin) yang sudah sukses mengelola Rp 43 triliun pajak di 2017 itu, ada untuk menolong harus pajak memudahkan administrasi serta proses perpajakan perusahaan dengan instan serta terintegrasi. Sudah diakui oleh lebih dari 500 ribu pemakai serta 80 ribu perusahaan, OnlinePajak sediakan satu aplikasi pajak berbasiskan situs yang lebih efisien serta efektif.
Baca Juga: hpp adalah
“Kami yakin kalau inovasi tehnologi jadi satu diantara kunci kesuksesan dalam memudahkan pengelolaan pajak untuk peranan service yang maksimal untuk orang-orang. Inovasi e-Filing adalah bukti riil peran OnlinePajak dalam menolong harus pajak merampungkan keharusan perpajakan, ” terang Charles Guinot, Founder serta Direktur OnlinePajak, Selasa (13/3/2018).
OnlinePajak sangat mungkin pemakai untuk mencari bukti lapor dengan gampang karna pendokumetasian yang tersimpan aman. Diluar itu, e-Filing OnlinePajak dapat juga mengakomodasi pelaporan semuanya type pajak dengan bermacam status pembayaran, hingga beragam jenis perusahaan dengan latar belakang industri serta taraf usaha yang berlainan, bisa memakai feature e-Filing OnlinePajak tanpa ada merogoh kocek.
Baca Juga: perhitungan pph 21 terbaru excel
Keunggulan beda dari aplikasi OnlinePajak yaitu feature e-Filing CSV. Lewat feature ini, pemakai bisa lakukan perpindahan data file CSV Pelaporan dari e-SPT ke aplikasi OnlinePajak dengan automatis, langkah setelah itu e-Filing dikerjakan cuma dengan sekali click.
Untuk perusahaan yang bertaraf besar, OnlinePajak sediakan feature e-Filing Bulk Unggah, yang sangat mungkin pemakai mengunggah banyak data CSV pelaporan sekalian, untuk bermacam type SPT serta NPWP perusahaan dengan automatis, dan lakukan lapor pajak on-line dengan praktis.
“Sebagai perusahaan yang melayani harus pajak di Indonesia, kami mensupport seutuhnya langkah pemerintah mereformasi administrasi perpajakan, hingga bisa tingkatkan kepatuhan pajak. Kami yakinkan harus pajak juga akan terima Bukti Penerimaan Elektronik yang resmi dari DJP, ” papar Charles. Read More: PPH 21.
Ketetapan itu tertuang dalam Ketentuan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK. 03/2018 mengenai Surat Pemberitahuan (SPT) yang diterbitkan pada 26 Januari 2018.
Ketentuan itu diterbitkan untuk modernisasi serta penyederhanaan administrasi pengelolaan SPT dalam mensupport keringanan berupaya (ease of doing business).
Ketentuan yang disebut perubahan dari PMK Nomor 243/PMK. 03/2014 itu menyatakan format dokumen elektronik tidak bisa sekali lagi di sampaikan dengan segera ke KPP, seperti yang terlebih dulu dikerjakan oleh harus pajak. Selain itu, harus pajak yg tidak memberikan laporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 serta PPN lewat e-Filing, dipandang tidak mengemukakan SPT.
Berdasar pada Pasal 8 ayat (2a) PMK SPT paling baru, OnlinePajak adalah satu diantara saluran resmi yang disadari pemerintah untuk lakukan e-Filing. Berarti, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) serta Nomor Sinyal Terima Elektronik (NTTE) yang didapat dari OnlinePajak juga disadari legalitasnya.
Pergi dengan misi untuk tingkatkan penerimaan negara dari pajak manfaat pembangunan Indonesia yang tambah baik, perusahaan tehnologi finansial (tekfin) yang sudah sukses mengelola Rp 43 triliun pajak di 2017 itu, ada untuk menolong harus pajak memudahkan administrasi serta proses perpajakan perusahaan dengan instan serta terintegrasi. Sudah diakui oleh lebih dari 500 ribu pemakai serta 80 ribu perusahaan, OnlinePajak sediakan satu aplikasi pajak berbasiskan situs yang lebih efisien serta efektif.
Baca Juga: hpp adalah
“Kami yakin kalau inovasi tehnologi jadi satu diantara kunci kesuksesan dalam memudahkan pengelolaan pajak untuk peranan service yang maksimal untuk orang-orang. Inovasi e-Filing adalah bukti riil peran OnlinePajak dalam menolong harus pajak merampungkan keharusan perpajakan, ” terang Charles Guinot, Founder serta Direktur OnlinePajak, Selasa (13/3/2018).
OnlinePajak sangat mungkin pemakai untuk mencari bukti lapor dengan gampang karna pendokumetasian yang tersimpan aman. Diluar itu, e-Filing OnlinePajak dapat juga mengakomodasi pelaporan semuanya type pajak dengan bermacam status pembayaran, hingga beragam jenis perusahaan dengan latar belakang industri serta taraf usaha yang berlainan, bisa memakai feature e-Filing OnlinePajak tanpa ada merogoh kocek.
Baca Juga: perhitungan pph 21 terbaru excel
Keunggulan beda dari aplikasi OnlinePajak yaitu feature e-Filing CSV. Lewat feature ini, pemakai bisa lakukan perpindahan data file CSV Pelaporan dari e-SPT ke aplikasi OnlinePajak dengan automatis, langkah setelah itu e-Filing dikerjakan cuma dengan sekali click.
Untuk perusahaan yang bertaraf besar, OnlinePajak sediakan feature e-Filing Bulk Unggah, yang sangat mungkin pemakai mengunggah banyak data CSV pelaporan sekalian, untuk bermacam type SPT serta NPWP perusahaan dengan automatis, dan lakukan lapor pajak on-line dengan praktis.
“Sebagai perusahaan yang melayani harus pajak di Indonesia, kami mensupport seutuhnya langkah pemerintah mereformasi administrasi perpajakan, hingga bisa tingkatkan kepatuhan pajak. Kami yakinkan harus pajak juga akan terima Bukti Penerimaan Elektronik yang resmi dari DJP, ” papar Charles. Read More: PPH 21.
Komentar
Posting Komentar